faq:2022:07:07:000167080_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q (email) Apabila Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tanggal 9 Maret. Namun ada Faktur Pajak Masukan sebelum tanggal 9 Maret yang tidak sengaja di kreditkan. Apa yg harus dilakukan pada System E faktur Kami. Apakah Harus membatalkan faktur masukan tersebut pada Efaktur dengan alasan faktur masukan tersebut dibuat sebelum tanggal pengukuhan pengusaha kena pajak. Apakah cukup disampaikan untuk ubah pengkreditannya saja ya mas/mba?
Jawaban
#10A: kalo dibatalkan harusnya gak bisa ndi karena transaksinya tidak batal. bener paling diganti aja jadi tidak dikreditkan. nanti masuk ke biaya. kalopun mau dikreditkan, ikutnya ketentuan pasal 65 pmk-18/2021
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167080_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion