faq:2022:07:07:000167068_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan ada renovasi bangunan tapi tidak secara keseluruhan kepada wp op, perlakuan perpajakannya ?
Jawaban
bisa masuk ke jasa konstruksi, sampaikan normatif pasal 2 ayat 6, Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jika masuk kesitu maka di kenakan pph final pasal 4 ayat 2
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167068_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion