faq:2022:07:07:000167060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, mohon bertanya untuk Faktur Pajak dengan kode 040…atas jasa penyedia jasa tenaga kerja..apa bisa di kreditkan atau tidak? terima kasih
Jawaban
#8A: Betul Pinky, PMK 83/2012 masih berlaku namun sudah tidak relevan karena masih menginduk ke Pasal 4A sewaktu jasa penyediaan tenaga kerja masih non-JKP. Sekarang sudah masuk ke JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ya sesuai Pasal 16B UU PPN-HPP. Apabila yang dimaksud WP adalah untuk transaksi setelah UU PPN-HPP ini berlaku, maka atas penyerahan JKP tersebut, dibuatkan FP 08, yang mana PM nya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/pengguna jasa ;masuk lampiran B3 di SPT Masa PPN.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion