faq:2022:07:07:000167045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi dengan pemungut PPN, masih dikonfirmasi antara instansi pemerintah/BUMN, ada beberapa transaksi namun invoice digabung jadi 1, bisa pake 2 fakur gak? misal 03 dengan 07
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi ketentuan tiap kode faktur, namun silakan dipastikan dulu seperti apa transaksinya dan dengan siapa, jika memang secara transaksi ada yang mendapat fasilitas dan enggak, jika yang tidak mendapat fasilitas sepanjang memenuhi syarat pemungutan di PMK-231/2019 sttd PMK-59/2022 atau PMK-8/2021 maka bisa terbit 02/03, namun jika transaksinya memang mendapatkan fasilitas 07 maka pake 07 karena secara derajat 07 lebih tinggi daripada 03/02
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion