User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167044_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penghasilan yang dibayarkan atas mengudang ustadz atau pendeta apakah dikenakan pemotongan PPh 21?


Jawaban

Bisa dipastikan lagi ya yang mengundang ini siapa ya sepanjang pemotong PPh 21 seharusnya dilakukan pemotongan PPh 21. Namun apabila bukan pemotong PPh 21 maka tidak dipotong PPh 21. Karena jasa penceramah ini tidak di sebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh maka masuknya objek. kecuali atas jasa penceramah ini sifatnya adalah sumbangan keagamaan ya maka bukan objek.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T O N​ N
Z X D​ X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I A G᠎ D
 
faq/2022/07/07/000167044_1234.txt · Last modified: (external edit)