faq:2022:07:07:000167044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghasilan yang dibayarkan atas mengudang ustadz atau pendeta apakah dikenakan pemotongan PPh 21?
Jawaban
Bisa dipastikan lagi ya yang mengundang ini siapa ya sepanjang pemotong PPh 21 seharusnya dilakukan pemotongan PPh 21. Namun apabila bukan pemotong PPh 21 maka tidak dipotong PPh 21. Karena jasa penceramah ini tidak di sebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh maka masuknya objek. kecuali atas jasa penceramah ini sifatnya adalah sumbangan keagamaan ya maka bukan objek.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167044_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion