User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp DN ada transaksi bandhwith dengan wp di LN, tapi akan di manfaatkan di LN dan di DN untuk cabangnya, perlakuan perpajakannya ?


Jawaban

atas penyerahan ke LN bisa termasuk ekspor, dan kalau penyerahan JKP ke LN, bisa menggunakan PMK 32/2019, atas yang dimanfaatkan di DN, maka terutang PPN dalam negeri biasa. untuk PPh nya, berarti wp menerima ph dari LN, masuk ke spt tahunan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D D G U
V C K Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I Z Q R
 
faq/2022/07/07/000167030_1234.txt · Last modified: (external edit)