faq:2022:07:07:000167030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp DN ada transaksi bandhwith dengan wp di LN, tapi akan di manfaatkan di LN dan di DN untuk cabangnya, perlakuan perpajakannya ?
Jawaban
atas penyerahan ke LN bisa termasuk ekspor, dan kalau penyerahan JKP ke LN, bisa menggunakan PMK 32/2019, atas yang dimanfaatkan di DN, maka terutang PPN dalam negeri biasa. untuk PPh nya, berarti wp menerima ph dari LN, masuk ke spt tahunan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167030_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion