User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000167018_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP masih punya utang pajak dari tahun 1997, waktu mau perpanjangan sertel katanya ga bisa karena harus dilunasi terlebih dahulu


Jawaban

untuk perpanjangan sertel sebenarnya tidak diwajibkan melunasi utang pajak terlebih dahulu. terkait utang pajak yg masih muncul silakan konfirmasikan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y W F Q
Q T Q O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y S Y X
 
faq/2022/07/07/000167018_1234.txt · Last modified: (external edit)