faq:2022:07:07:000167018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP masih punya utang pajak dari tahun 1997, waktu mau perpanjangan sertel katanya ga bisa karena harus dilunasi terlebih dahulu
Jawaban
untuk perpanjangan sertel sebenarnya tidak diwajibkan melunasi utang pajak terlebih dahulu. terkait utang pajak yg masih muncul silakan konfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000167018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion