faq:2022:07:07:000166988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi kak mau tny. PT A akan dijual ke PT B. Nilai pasar utk penjualan sahamnya lbh kecil daripada nilai saham yg skr, shg timbul capital loss. Apakah atas capital loss bisa dibiayakan oleh pemegang saham PT A? Tks
Jawaban
jika kasusnya ini dijual bukan di bursa,brartikan pke ketentuan umum.Nah secara umum di pasal 6 uu pph, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bisa menjadi pengurang. Nah apakah penjualan saham tersebut tersebut berhubungan dengan 3m penghasilan si pemegang saham ? Jika ya maka bisa di bebankan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166988_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion