User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166988_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hi kak mau tny. PT A akan dijual ke PT B. Nilai pasar utk penjualan sahamnya lbh kecil daripada nilai saham yg skr, shg timbul capital loss. Apakah atas capital loss bisa dibiayakan oleh pemegang saham PT A? Tks


Jawaban

jika kasusnya ini dijual bukan di bursa,brartikan pke ketentuan umum.Nah secara umum di pasal 6 uu pph, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bisa menjadi pengurang. Nah apakah penjualan saham tersebut tersebut berhubungan dengan 3m penghasilan si pemegang saham ? Jika ya maka bisa di bebankan.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T Y M B
Q Y Y K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C F K V
 
faq/2022/07/07/000166988_1234.txt · Last modified: (external edit)