faq:2022:07:07:000166968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dapat sanksi kenaikan 75% PPN di UU HPP itu atas apa? Katanya gak boleh kompensasi.
Jawaban
SKPKB karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) ditambah sanksi kenaikan 75% sesuai pasal 13 UU HPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion