faq:2022:07:07:000166962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NOMOR SE - 2/PJ.03/2008 untuk peraturan pph 15 ini masih berlaku tidak kak? kalo begitu kami ingin tanya terkait hitungan itu kalo PPh 15 perwakilan dagang asing antara singapura dan indonesia tarifnya berapa ya kak? 07 Jul 2022 10:31 rumus untuk menghitung pengasilan neto: 1%*22%
Jawaban
untuk KPD yang berasal dari negara mitra P3B maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait. di lampiran SE-2/PJ.3/2008 ada daftar tarif nya. sejauh ini belum ada ketentuan terbaru, SE tersebut masih berlaku.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166962_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion