faq:2022:07:07:000166955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ssp atas ppn jln apakah bisa di pbk karena salah isi kode kpp?
Jawaban
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166955_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion