User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba Selamat pagi kak, saya Ulfah mau menanyakan, untuk biaya hidup pegawai tugas belajar yang asalnya dari APBN, apakah dikenakan PPh pasal 21 ya? ( pembayarannya rutin dibayarkan 2 bulan sekali)


Jawaban

kalau masuk ke komponen beasiswa yang non objek, maka tidak ada pemotongan. kalau diluar itu dan diterima berupa uang maka masuk ke penghasilan bagi penerima beasiswa dan dipotong pph 21 oleh pemberi penghasilan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D O S I
Y᠎ V Z᠎ J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O W K N
 
faq/2022/07/07/000166953_1234.txt · Last modified: (external edit)