faq:2022:07:07:000166953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba Selamat pagi kak, saya Ulfah mau menanyakan, untuk biaya hidup pegawai tugas belajar yang asalnya dari APBN, apakah dikenakan PPh pasal 21 ya? ( pembayarannya rutin dibayarkan 2 bulan sekali)
Jawaban
kalau masuk ke komponen beasiswa yang non objek, maka tidak ada pemotongan. kalau diluar itu dan diterima berupa uang maka masuk ke penghasilan bagi penerima beasiswa dan dipotong pph 21 oleh pemberi penghasilan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166953_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion