faq:2022:07:07:000166952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu pemeriksaan untuk pengembalian pajak 17B
Jawaban
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. (Pasal 19 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013). Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan peng
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion