User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jangka waktu pemeriksaan untuk pengembalian pajak 17B


Jawaban

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. (Pasal 19 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013). Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan peng

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V K U Y
B R N W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E T A B
 
faq/2022/07/07/000166952_1234.txt · Last modified: (external edit)