User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166935_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya kerja untuk pemerintahan, kita ada pengadaan solar&oli ke pedangang pengecer. Apakah perlu memungut pph 22 dan ppn?


Jawaban

jika WP adalah Instansi Pemerintah maka atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik tidak dipungut PPh 22 (Pasal 12 ayat (2) huruf c). Untuk PPN, jika lawan transaksinya PKP maka silakan dipastikan batasan Pasal 18 ayat (1) untuk menentukan siapa yg memungut PPN. Jika Non PKP maka PPN tidak dipungut.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M H G S
Z V L P R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A​ Y V Q
 
faq/2022/07/07/000166935_1234.txt · Last modified: (external edit)