faq:2022:07:07:000166928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP sudah buat FP NPWP 000000, tapi pakai NIK. ternyata baru diketahui bahwa pembeli punya NPWP apakah perlu buat faktur pajak pengganti atau bata?
Jawaban
nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klausulnya “atau” jadi boleh saja pakai NIK
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion