User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada aturan yg menyatakan bahwa penyerahan antar cabang kena ppn? ga ada yg eksplisit sih ya, balik lagi ke pasal 4 dan pasal 4a. dan gaada yg menyatakan bahwa ga mungkin yg kayak gitu kena ppn. gitu kan ya? ena nya jawab gmn yha


Jawaban

jika di uuppn pasal 1a itukan di jelaskan penyerahan bkp pusat cabang masuk ke pengertian penyerahan, artinya jika pusat menyerahkan bkp ke cabang terutang ppn defaultnya. nah biar gak terutang bisa gak? bisa dong di jelaskan di pasla 1a ayat 2. bisa tidak masuk pngertian penyerahan jika pkpnya pemusatan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S A​ X V
R V C B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U U᠎ D E
 
faq/2022/07/07/000166927_1234.txt · Last modified: (external edit)