faq:2022:07:07:000166927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada aturan yg menyatakan bahwa penyerahan antar cabang kena ppn? ga ada yg eksplisit sih ya, balik lagi ke pasal 4 dan pasal 4a. dan gaada yg menyatakan bahwa ga mungkin yg kayak gitu kena ppn. gitu kan ya? ena nya jawab gmn yha
Jawaban
jika di uuppn pasal 1a itukan di jelaskan penyerahan bkp pusat cabang masuk ke pengertian penyerahan, artinya jika pusat menyerahkan bkp ke cabang terutang ppn defaultnya. nah biar gak terutang bisa gak? bisa dong di jelaskan di pasla 1a ayat 2. bisa tidak masuk pngertian penyerahan jika pkpnya pemusatan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion