faq:2022:07:07:000166918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion