User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M᠎ U F D
I R N P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R B X O
 
faq/2022/07/07/000166918_1234.txt · Last modified: (external edit)