User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166917_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

billing terkait pemungutan PPN oleh IP apakah perlu menggunakan NPWP lain dan diisi dengan NPWP lawan transaksi? Jika melihat di PMK 59 hanya atas nama IP


Jawaban

sesuai lampiran PMK-59/2022 angka VIII huruf a poin 7 Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. jadi penyetorannya menggunakan nama IP ya mas bukan rekanan lagi

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H I T᠎ I
I᠎ Y P R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y W H F
 
faq/2022/07/07/000166917_1234.txt · Last modified: (external edit)