User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166896_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlu Kami jelaskan perusahaan kami merupakan pemborong (Kontraktor) di Jakarta yang akan melakukan pekerjaan di kawasan bebas untuk mendirikan sebuah konstruksi, untuk pekerjaan kontraktor tentu saja di dalam nya terdiri dari penyerahan Jasa dan Barang untuk membangun sebuah konstruksi, dan berdasarkan kontrak pekerjaan kami merupakan kontrak Lump Sum sehingga dalam penerbitan invoice dan faktur pajak berdasarkan presentase prorgess pekerjaan. Apakah dalam pekerjaan konstruksi memerlukan endors


Jawaban

Pasal 28 ayat (3): atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (fasilitas tidak dipungut, wajib buat PPBJ). Pasal 28 ayat (4): atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (fasilitas dibebaskan, tidak wajib buat PPBJ). ngelihat dari JKP nya dulu, perlakuannya kay

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M Z R V
H X D᠎ T G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U F I Y
 
faq/2022/07/07/000166896_1234.txt · Last modified: (external edit)