User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya solusi atas case berikut:pada spt pph 21 masa jan 22 terdapat kelebihan bayar 1.000.000, dan diceklis kompensasi ke masa feb 22namun pada saat pembuatan spt pph 21 masa feb 22, saya tidak menambahkan kompensasi atas masa sebelumnya dan membayar sesuai dgn angka pph terhutangatas kondisi tsb, apakah bisa dilakukan PBK atas kelebihan bayar di masa feb 22 ke mar 22?


Jawaban

Menurutku gabisa mas, karna udah diperhitungkan atas pembayaran tsb ke masa feb 2022. Kalau mau silakan dikompensasikan lagi aja ke masa pajak berikutnya aja mas

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O U X᠎ N
H Y Y Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L E U F
 
faq/2022/07/07/000166889_1234.txt · Last modified: (external edit)