faq:2022:07:07:000166883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPOP mau dibetulkan tapi sudah terbit SPPT, apakah boleh?
Jawaban
Di PMK dan SE tidak diatur apakah dilarang untuk pembetulan SPOP setelah SPPT terbit. Yang diatur hanya jangka waktu pembetulan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion