User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q saya ingin menanyakan PIB dan Faktur Pajak Keluaran. Jika saya transaksi dengan Perusahaan DN (PT) dengan melakukan pembelian aktiva tetap Perusahaan tersebut, namun aktiva tersebut di Luar Negeri (LN). dalam hal ini apakah penjual harus membuat faktur pajak dan PIB? sedangkan dalam hal ini, jika penjualan aktiva tetap harus membuat faktur pajak keluaran dengan kode 090. Namun, di Bea Cukai juga harus membuat PIB, yang mana tertera PPN Impor. Sehingga, dalam hal ini pembeli mendapat double


Jawaban

#27A sebentar mas barang ada di luar negeri, dijual ke pembeli dan pemilik barang di PIB atas nama pembeli terkait yg dikenakan PPN bisa dijelaskan sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPN sttd UU HPP mas. BKPnya ada di luar negeri, jadi ga perlu dipungut PPN. tidak perlu terbit faktur 09 nanti pembeli langsung aja bayar PIB dan kreditkan PPN dalam PIBnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V D Q M
S B O X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D J A P
 
faq/2022/07/07/000166882_1234.txt · Last modified: (external edit)