faq:2022:07:07:000166864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau anggota CV menerima penghasilan berupa gaji apakah termasuk objek PPh?
Jawaban
Jika termasuk pengertian bagian laba maka bukan objek. Tapi kalau gaji tersebut merupakan imbalan atas anggota karena merupakan pegawai tetap di CV maka termasuk objek PPh pasal 21.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion