faq:2022:07:07:000166863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM atas perolehan apa saja yang bisa dikreditkan sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
PM atas FP untuk masa sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan. Tapi bisa menggunakan pedoman pengkreditan 80% dari PK yang seharusnya dipungut sesuai PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion