faq:2022:07:07:000166858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terdaftar di 2022. Seharusnya bisa pakai PP 23. Tapi WP baru punya suket PP 23 di juni. Sedangkan di Mei ada transaksi tp dipotong PPh 23. Gimana?
Jawaban
Mei seharusnya memang dipotong PPh 23 karena WP belum punya suket PP 23. Kalau mau bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan kalau LB bisa restitusi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166858_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion