faq:2022:07:07:000166843_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tempat bekerja saya produsen bata ringan sudah pkp. ada customer mau membeli langsung tapi tidak mau memberikan no ktp dan npwp, apakah bisa untuk transaksi tersebut kami membuat penyerahan dengan faktur pajak di gunggung?
Jawaban
sepanjang memenuhi criteria konsumen akhir, pasal 25 ayat 2 per 03 2022, maka bisa saja di terbitkan fp pkp pe, dan bisa digunggung.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166843_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion