User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hi kak, mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? Tks


Jawaban

coba digali dulu ya. atas pembeliannya ini apakah PT A masih tetap ada atau tidak.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z P S F
Q V L N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y O F O
 
faq/2022/07/07/000166798_1234.txt · Last modified: (external edit)