faq:2022:07:07:000166798_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hi kak, mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? Tks
Jawaban
coba digali dulu ya. atas pembeliannya ini apakah PT A masih tetap ada atau tidak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166798_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion