faq:2022:07:07:000166793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau Direktur meminjamkan uang ke CV tidak ada unsur PPh 23 bunga. itu diaturan PP NOMOR 94 TAHUN 2010 pasal 12 tp menyebutkannya PT bukan CV, kalau CV bagaimana ya ?
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Yangg diatur ada persyaratan khusus emang hanya PT untuk pemegang saham, untuk CV ga ada, jadi dikembalikan lagi ketentuan umumnya aja ya Kak Kalo emang ngga ada yang dibayar ya jadi ngga ada bunga
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166793_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion