User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166793_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau Direktur meminjamkan uang ke CV tidak ada unsur PPh 23 bunga. itu diaturan PP NOMOR 94 TAHUN 2010 pasal 12 tp menyebutkannya PT bukan CV, kalau CV bagaimana ya ?


Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Yangg diatur ada persyaratan khusus emang hanya PT untuk pemegang saham, untuk CV ga ada, jadi dikembalikan lagi ketentuan umumnya aja ya Kak Kalo emang ngga ada yang dibayar ya jadi ngga ada bunga

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ B M B X
J Y M G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A L U​ J
 
faq/2022/07/07/000166793_1234.txt · Last modified: (external edit)