faq:2022:07:07:000166781_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk batas waktu pembayaran dan pelaporan di e-bupot unifikasi apakah tetap mengikuti ketentuan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014? Karena saya lihat di PER-24/PJ/2021 tidak menyebutkan mengenai “Dalam hal tanggal…bertepatan dengan hari libur, …dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.” Mohon informasinya.
Jawaban
menurutku kita tetap mengacu per 24 aja karna kan pembayaran juga di hari libur bisa dilakukan ya gaada batas waktu libur
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166781_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion