User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Indonesia menggunakan jasa manajemen/konsultasi dari jepang. Jepang ada DGT. Penyedia jasa Badan. Apakah dikenai 10% atau 0%?


Jawaban

Berlaku pasal 7 P3B Indonesia-Jepang. Indonesia tidak berhak memajaki kecuali ada BUT di Indonesia. Jadi seharusnya kena 0%.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I C R J
Q᠎ E᠎ Y Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V U N F
 
faq/2022/07/07/000166779_1234.txt · Last modified: (external edit)