faq:2022:07:07:000166779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Indonesia menggunakan jasa manajemen/konsultasi dari jepang. Jepang ada DGT. Penyedia jasa Badan. Apakah dikenai 10% atau 0%?
Jawaban
Berlaku pasal 7 P3B Indonesia-Jepang. Indonesia tidak berhak memajaki kecuali ada BUT di Indonesia. Jadi seharusnya kena 0%.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/07/000166779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion