User Tools

Site Tools


faq:2022:07:07:000166758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pelaporan PPN JLN non PKP bagaimana?


Jawaban

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018)

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T X​ M A
R Y D D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E R A Q D
 
faq/2022/07/07/000166758_1234.txt · Last modified: (external edit)