Tanya
Menurut jawaban dari customer kami bahwa “Namun dari vendor lain sudah berjalan dan tetap bisa diedit/dihilangkan.” Kita sudah pakai Aplikasi Etax versi 3.2.0.0 Pertanyaan kami. 1. Apakah dengan adanya Blok, RT, RW di alamat efaktur tetapi sebenarnya alamat customer tidak ada, mengakibatkan efaktur yang kita upload tersebut tidak sah / cacat, sehingga tidak mau diterima oleh customer kita ? 2. Jika alamat efaktur seharusnya bisa dihilangkan Blok RT RW , apakah bisa cara menghilangkan Blok, R
Jawaban
1. kalau sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya harusnya tidak masalah Bisa dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 2 Per-03/2022 mbak Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Nanti contoh kasusnya bisa di cek lampirannya 2. tidak bisa dihilangkan ya di efaktur 3. Aturan pembuatan faktur pajak bisa
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion