faq:2022:07:06:000214405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada saat perusahaan kami memanfaatkan JKP dari luar pabean di dalam negeri, Sedangkan JKP tersebut merupakan Jasa yang dibebaskan dalam Pasal 16B UU PPN. (Misalnya PT. A (Perusahan di Indonesia) membayar Premi Asuransi kepada perusahaan Asuransi di Luar negeri). Apakah tetap bayar PPN Jasa Luar Negeri?
Jawaban
: ga bayar ppn karena fasilitas dibebaskan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000214405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion