User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000214405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada saat perusahaan kami memanfaatkan JKP dari luar pabean di dalam negeri, Sedangkan JKP tersebut merupakan Jasa yang dibebaskan dalam Pasal 16B UU PPN. (Misalnya PT. A (Perusahan di Indonesia) membayar Premi Asuransi kepada perusahaan Asuransi di Luar negeri). Apakah tetap bayar PPN Jasa Luar Negeri?


Jawaban

: ga bayar ppn karena fasilitas dibebaskan

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A L Q X
L A᠎ E W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ H P D H
 
faq/2022/07/06/000214405_1234.txt · Last modified: (external edit)