User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000214402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, utk perubahan WP Badan dr kriteria PP23 ke ketentuan umum walau peredaran bruto msih dibawah 4.8 bisakah? kmd utk perubahan tsb bs kah dilakukan ditengah tahun? makasih


Jawaban

Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G᠎ C S J
N M L D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F O X Y
 
faq/2022/07/06/000214402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1