faq:2022:07:06:000214402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, utk perubahan WP Badan dr kriteria PP23 ke ketentuan umum walau peredaran bruto msih dibawah 4.8 bisakah? kmd utk perubahan tsb bs kah dilakukan ditengah tahun? makasih
Jawaban
Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000214402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion