User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000214009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A memiliki Aset, aset tersebut di gadaikan ke perusahaan leasing dengan Hak Opsi atas transaksi tersebut terdapat Gain/loss atas lease back. pada saat transaksi lease back ini terutang PPN tidak ya?


Jawaban

-penyerahan hak atas asset tersebut (BKP) yang dijual oleh PT A kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan, dikenakan PPN (Pasal 16D); dan -penyerahan hak atas asset yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT A (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN sesuai Pasal 16 B UU PPN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ W᠎ P R N
F᠎ R A S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S Q K M
 
faq/2022/07/06/000214009_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)