Tanya
Halo min,mau tanya dong. Misal lawan transaksi melakukan perubahan alamat di Juni, setelah kita issued faktur May. Emang fakturnya gak bs dikreditkan dan harus diganti? Mohon infonya. Soalnya sudah lapor masa Mei. Ini seharusnya masih dapat dikreditkan ya mas/mba? Apakah perlu pengganti, karena sebenarnya perubahan alamat di Juni sedangkan transaksi di Mei?
Jawaban
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jika pada saatFaktur Pajak dibuat alamat yang sesungguhnya masih alamat yang lama, maka PKP tidak perlu melakukan penggantian Faktur Pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion