faq:2022:07:06:000178542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya kita ada pemberian uang duka cita kepada karyawan yang anggota keluarganya meninggal, untuk transaksi ini apakah dikenakan pph 21 bu? dan di bagi perusahaan apakah dapat dibiayakan secara fiskal?
Jawaban
Uang duka diberikan pada keluarga bukan pada karyawan, maka tidak dikenakan PPh 21
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000178542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion