User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000178542_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya kita ada pemberian uang duka cita kepada karyawan yang anggota keluarganya meninggal, untuk transaksi ini apakah dikenakan pph 21 bu? dan di bagi perusahaan apakah dapat dibiayakan secara fiskal?


Jawaban

Uang duka diberikan pada keluarga bukan pada karyawan, maka tidak dikenakan PPh 21

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q D​ H C
S W K​ E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A E O Y
 
faq/2022/07/06/000178542_1234.txt · Last modified: (external edit)