faq:2022:07:06:000178539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam p3b antara indonesia-jepang, disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a, terdapat 'pajak pendapatan' –> apa yang dimaksud jasa pendapatan di sini? dan jenis jasa seperti apa yg dimaksud?
Jawaban
<WRAP> Mengacu P3B http://tkb-djp/tkb/engine/treaty/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000178539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion