Tanya
ami ingin konfirmasi terkait salah satu fasilitas PP 78 Tahun 2019 yang kami terima yaitu, penyusutan yang dipercepat. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa:
Jawaban
Terkiat dengan dividen pasal 3 ayat 1 huruf c dijelaskan jangka waktunya di PMK 11/2020 (tidak diubah di PMK 96/2020) Pasal 12 ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion