User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000178501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ami ingin konfirmasi terkait salah satu fasilitas PP 78 Tahun 2019 yang kami terima yaitu, penyusutan yang dipercepat. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa:


Jawaban

Terkiat dengan dividen pasal 3 ayat 1 huruf c dijelaskan jangka waktunya di PMK 11/2020 (tidak diubah di PMK 96/2020) Pasal 12 ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O E V᠎ E
Z O E B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y L Q H
 
faq/2022/07/06/000178501_1234.txt · Last modified: (external edit)