faq:2022:07:06:000167151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya pmk 92/2019 jika wp melakukan penjualan pesawat pribadi tetapi bekas apakah berlaku ketentuan tsb? Terimakasih (transaksi badan ke badan)
Jawaban
Badan sebagai subjek pajak artinya sebagai pemungut pph 22 atas barang mewah, dan di PMK tsb tidak dibatasi untuk barang mewah bekas, jadi secara normatif harusnya pph 22 tetap terutang dg mekanisme pemungutan oleh penjual
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000167151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion