faq:2022:07:06:000167148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan dapet project dari kominfo, dan akhirnya kami yang urus project tersebut (EOnya), lalu kami sebagai EOnya menggunakan jasa PNS tersebut sebagai narasumber, apakah dipotong pph final? kalau dipotong pph final tidak bisa pilih kjs 402 saat buat billing. untuk 402 cmn bisa digunakan sama instansi pemerintah ya mas mba?
Jawaban
Jika pembayaran bukan dilakukan oleh instansi pemerintah/bendahara pemerintah, maka dipotong pph 21 biasa (bukan final)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000167148_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion