faq:2022:07:06:000167025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk warisan perlakuannya bagaimana tanah dan bangunan/ selain tanah dan bangunan
Jawaban
Untuk warisan tanah dan bangunan untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP, untuk warisan selain tanah dan bangunan maka tinggal dilaporkan saja pada penghasilan bukan objek. karena pada dasarnya warisan bukan objek pajak penghasilan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000167025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion