User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000167025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk warisan perlakuannya bagaimana tanah dan bangunan/ selain tanah dan bangunan


Jawaban

Untuk warisan tanah dan bangunan untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP, untuk warisan selain tanah dan bangunan maka tinggal dilaporkan saja pada penghasilan bukan objek. karena pada dasarnya warisan bukan objek pajak penghasilan

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U A​ W Y
D R Q O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K T M Y
 
faq/2022/07/06/000167025_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1