faq:2022:07:06:000166752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah membuat bupot ps 23 untuk bulan april dan sudah dilaporkan. Pada saat itu dokumen dasar pemotongannya faktur pajak. Kemudian fp yg mjd dokumen dasar pemotongan diganti pada bulan juni. Apakah harus membetulkan bupot yg telah dibuat? Jika iya, kmrn sudah coba betulkan bukti potongnya dengan mengganti dasar dokumen pemotongan dengan FP pengganti, tapi tidak bisa karena tgl faktur penggantinya Juni. Ini gimana ya?
Jawaban
iya betul gabisa karena tanggal dokumen dasar pemotongan menentukan saat terutangnya pph jugaa. Bisa diarahkan ke kpp ya kak untuk kebijakan teknisnya seperti apa karena secara aplikasi memang tidak bisa
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion