User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP A sewa mobil plat kuning ke WP B, apakah dipotong PPh 23 dan PPN atas sewanya? WP A akan menggunakan mobil tersebut untuk angkutan umum, tapi yg ditanyakan di sini terkait sewa mobilnya ke PT B. Apakah dikenakan PPh 23 dan PPN, atau dibebaskan/tidak dipungut sesuai psal 16B?


Jawaban

Kalau transaksinya adalah sewa, ya terutang pph 23 dan ppn. Kalau pph 23 gaada pengecualian kan yaa, sepanjang masuk objek, yg bayar sewa adalah pemotong, maka atas sewa penggunaan harta ya potong pph 23. Kalau ppn, karena ini transaksinya sewa mobil ya kemungkinan tetep kena. Yg dapet fasilitas kan jasa transportasi umum (sesuai pasal 16B) tapi aturan pelaksanaannya masi blm terbit, jd kalau emang yg diserahkan PT B adalah jasa sewa kendaraan, kemungkinan masih kena ppn, atau kalau mau penega

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W E D X
I C Y J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S E G P
 
faq/2022/07/06/000166746_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1