faq:2022:07:06:000166714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, mau tanya kalo jasa perbaikan & pemeliharaan inventaris kantor, tapi ga ada nilai jasanya apakah tetap kena PPh? Penyedia jasa adalah orang pribadi dan hanya menuliskan harga material saja di kuitansi.
Jawaban
kita kembalikan ke PER 16 2016 Pasal 10 ayat 5 saja, dan wp bisa minta penegasan ke KPP karena wajarnya ada nilai jasanya selain material yang dibeli terkait penyerahan jasa tadi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion