User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

UU HPP Pasal 9 ayat 4C maksud dr ayat tsb apa ya? jadi apakah semua PKP beresiko rendah bisa melakukan restitusi di setiap masanya?


Jawaban

Pasal 9 ayat (4c) mengatur prosedur restitusi bagi PKP risiko rendah bahwa restitusinya dilakukan dengan prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai pasal 17C (Kriteria Tertentu). Untuk restitusi setiap masa pajak bisa dilakukan oleh PKP yang memiliki transaksi di pasal 9 ayat (4b)nya, tidak wajib harus risiko rendah untuk mengajukan restitusi di setiap masa pajak.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E M R S
Z U S F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I L M L
 
faq/2022/07/06/000166691_1234.txt · Last modified: (external edit)