faq:2022:07:06:000166691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UU HPP Pasal 9 ayat 4C maksud dr ayat tsb apa ya? jadi apakah semua PKP beresiko rendah bisa melakukan restitusi di setiap masanya?
Jawaban
Pasal 9 ayat (4c) mengatur prosedur restitusi bagi PKP risiko rendah bahwa restitusinya dilakukan dengan prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai pasal 17C (Kriteria Tertentu). Untuk restitusi setiap masa pajak bisa dilakukan oleh PKP yang memiliki transaksi di pasal 9 ayat (4b)nya, tidak wajib harus risiko rendah untuk mengajukan restitusi di setiap masa pajak.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion