faq:2022:07:06:000166690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagi para petani sawit yang saat ini sudah merugi, tapi tetap mesti jual tbs, semisal untuk beli pupuk,racun rumput, gaji pekerja untuk merawat 30jt tapi saat panen hanya dapat 7 juta. Apa harus tetap lapor spt pajak dan bayar pajak?
Jawaban
Kewajiban lapor SPT nya tetap ada sepanjang NPWPnya masih aktif ya. Penghitungan ruginya tergantung apakah petaninya termasuk yang menggunakan PP 23 atau tidak. Kalo tidak, apakah petaninya pake NPPN atau tidak. Misal pembukuan, baru atas biayanya bisa dikurangkan dari peredaran brutonya yang akan menimbulkan rugi di SPT
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion