User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166685_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi pihak A (base Indonesia) menyerahkan jasa ke pihak B (base indoensia) tapi kita menagihkannya ke pihak c (base singapore) saat buat tagihannya ke pihak c ini saya tagihkan PPN juga ka? dan utk PPH nya bagaimana ya ka? pihak b adalah perwakilan pihak c di indonesia tetapi utk penagihan kita di minta utk buat ke pihak c


Jawaban

Jika transaksinya dari A ke B dan yang ditransaksikan adalah JKP maka terutang PPN dan dibuatkan FP. Terkait dengan PPh-nya, jika yang membayarkan adalah pihak LN maka kemungkinan akan dipotong oleh pihak LN tersebut. Bisa dikreditkan sebagai PPh 24 oleh PT A sepanjang memenuhi kriteria di PMK-192/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P G X C
U Q P F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G M E E
 
faq/2022/07/06/000166685_1234.txt · Last modified: (external edit)