faq:2022:07:06:000166684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?
Jawaban
Digali dulu apakah pihak afiliasi yang dimaksud merupakan pihak LN? Jika iya, bisa disampaikan secara normatif bahwa bunga yang menjadi objek PPh 26 adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. kalau bunga yang dimaksud WP masuk ke definisi ini, maka ada pengenaan PPh 26.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion