faq:2022:07:06:000166676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya cara menghitung STP ini bagaimana ya ? Dikarenakan saya memperoleh STP atas PPN masa Juni 2020. Namun yang saya herankan SPT PPN Masa 06/2020 saya posisinya Lebih Bayar. Case nya adalah pembetulan masa 06/2020 saya laporkan di bulan 03/2021, tapi lebih bayar. Mohon solusinya.
Jawaban
SPT masa PPN normalnya statusnya apa ? LB juga atau KB ? Dan di STP juga tertera penghitungan sanksinya, disitu tertera sanksi pasal berapa ? Dan untuk nomor STP nya bisa coba minta wp sebutkan ya. wp off
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion